Cybercrime atau
jika disebut dalam bahasa Indonesia adalah kejahatan internet. Banyak sekali
jenis cybercrime yang muncul. Di era
digital saat ini, semakin banyak bermunculkan kejahatan yang dilakukan melalui
internet. Orang semakin kreatif, namun kreativitas mereka ini disalahgunakan
dalam melakukan tindak kejahatan. Portal internet yang memungkinkan semua orang
mengaksesnya, membuat banyak orang bisa menyalahgunakannya.
Cybercrime sendiri
merupakan bentuk kejahatan atau kriminalitas baru melalui media internet.
Setiap aktivitas kejahatan di dunia internet biasa disebut cybercrime. Teknologi semakin hari semakin maju, semakin canggih.
Hal ini membuat ragam jenis cybercrime
semakin banyak. Salah satu contoh Cybercrime
adalah penyadapan dan oenyalahgunaan informasi atau data yang berbentuk
elektronik, maupun yang ditransfer secara elektronik, penipuan di internet, pengerusakan
webseite, penyalahgunaan anak sebagai objek yang melawan hukum, perjudian
melalu internet, pornografi, pengerusakan sistem dengan virus, trojan horse,
signal grounding, dan masih banyak lagi macam cybercrime.
Seperti
yang telah disebutkan di atas, jenis cybercrime
ada banyak. Jenis cybercrime yang
paling berbahaya dan seing ditemui adalah hacking,
cracking, phising, carding, pemerasan internet, spamming, pornografi, cyber
terorism, dan juga malware. Hacking adalah
pengeksploitasian pengaturan keamanan sebuah komputer pada jaringan komputer. Cracking adalah jenis dari hackingnamun tujuannya untuk kejahatan. Phising adalah penipuan dengan bertindak
sebagai entitas resmi untuk memperoleh informasi penting mengenai keuangan
pribadi melalu internet. Pemerasan intenet adalah pemerasan yang dilakukan
melalui internet dengan mengancam dan mengeksploitasi untuk membayar sejumlah
uang. Spamming adalah melakukan
pengiriman berita atau iklan yang tidak diinginkan melalu e-mail . Cyber terorism adalah tindakan meretas
sistem keamanan nasional atau
internasional untuk memperoleh informasi rahasia. Malware adalah progam sebuah komputer untuk mengetahui kelemahan
suatu software. Sedangkan carding
adalah penipuan transaksi keuangan dengan data kartu kedit atau debet orang
lain yang diperoleh secara ilegal.
Selanjutnya
carding akan dibahas lebih lanjut di
sini. Carding biasa dilakukan dengan
mencuri data melalu internet. Pelaku carding disebut carder. Sebutan lain untuk istilah carding adalah cyberfroud
yaitu penipuan di dunia maya. Lebih jelasnya lagi carding adalah benuk pencurian informasi kartu kredit orang lain
yang kemudian informasi tersebut disalahgunakan untuk mencairkan nominal saldo
di kartu kedit tersebut dan melakukan transaksi belanja online melalui internet.
Ada
dua jenis model pencurian informasi kartu kredit, yaitu card present dan card non
–present. Card present merupakan pencurian informasi kartu kredit
menggunakan card skimmer pada saat
kartu kredit digesek melalui mesin EDC (Electronic
Data Capture) . Jadi, dalam melakukan card
present ini dibutuhkan fisik kartu kredit itu secara langsung.
Sedangkan,
card non-present adalah pencurian
informasi kartu kredit tanpa perlu fisik kartu kredit secara langsung, namun
dapat dilakukan melalui intenet atau telepon. Hal ini lah yang merupakan cybercrime. Karena seseorang dapat
mencuri informasi kartu kredit orang lain hanya melalu internet saja. Pelaku
tidak perlu menggunakan alat khusus untuk melakukan carding seperti ini. Teknik yang digunakan adalah phising dan hacking. Karena carding dilakukan
melalui internet, maka pelaku carding
dapat melakukan carding di wilayah
yuridiksi mana saja. Hal ini membuat carding
menjadi salah satu cybercrime yang
sering ditemukan. Menurut riset Clear
Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi di Texas, Indonesia merupakan
negara dengan carder terbanyak kedua
setalah negara Ukraina. Sehingga hal ini membuat beberapa situs belanja online memblokir IP asal Indonesia.
Semakin
canggih teknologi masa kini, membuat fenomena carding merajalela. Online
Shop dalam melakukan transaksi jual-beli sepenuhnya melalui internet.
Transaksi jual-beli yang dilakukan online
ini tentunya memiliki dampak positif dan negatifnya. Dampak positifnya yaitu
adalah kemudahan yang diterima dalam melakukan transaksi jual-beli online ini, namun dampak negatifnya, online shop akan menjadi sasaran empuk
bagi para carder. Bahkan mahasiswapun
bisa melakukan tindak carding ini.
Ini
merupakan fenomena yang ironis. Mahasiswa adalah orang yang menuntut ilmu di
lingkungan akademik. Namun ada beberapa kelompok mahasiswa yang menyalahgunakan
ilmu pengetahuannya. Berawal dari rasa ingin tahu, berlanjut dengan coba-coba,
kemudian menjadi terbiasa. Mahasiswa-mahasiswa ini belajar sendiri mengenai carding, kemudian mempraktekkannya
sendiri. Jika sudah ketagihan, terbentuklah kebiasaan. Kelompok mahasiswa yang
melakukan tindak carding ini, saling
berbagi informasi mengenai carding,
namun dalam melakukan tindak carding,
mereka cenderung individual.
Mahasiswa-mahasiswa
carder ini dalam melakukan tindak carding memiliki dua motif. Yaitu hasil
dari tindak carding dijual kembali
atau digunakan sendiri. Biasanya mereka melakukan carding dengan cara mencuri data kartu kredit milik orang lain dan
dibelanjakan di online shop di luar
negeri. Barang yang dibelanjakan merupakan item fashion di luar negeri yang mahal jika dijual kembali di Indonesia.
Namun ada juga carder yang melakukan
keduanya, sebagian hasil carding
dijual kembali, sebagian digunakan sendiri.
Mahasiswa-mahasiswa
pelaku carder ini melakukan
pertukaran informasi nomor kartu kredit melalui aplikasi mIRC. Bayangkan saja,
hanya dengan aplikasi sederhana yaitu mIRC,mereka dapat bertukar informasi
penting yaitu nomor kartu kredit. Kemudian dengan nomor kartu kredit yang sudah
tersebar, mereka dapat melakukan aktivitas carding
dengan mudah hanya dengan modal internet.
Secara
tidak langsung, para mahasiswa carder ini
telah membentuk sebuah organisasi. Menurut Mary Jo Hatch, ada 4 perkembangan
perspektif teori organisasi. Salah satunya asumsi perspektif organisasi modern
yang menyebutkan bahwa organisasi sebagai sebuah jaringan sistem yang terdiri
dari setidak-tidaknya 2 orang atau lebih dengan kesalingtergantungan, input,
proses, dan output. Menurut pandangan ini, orang-orang (komunikator)
bekerjasama dalam sebuah sistem untuk menghasilkan suatu produk dengan
menggunakan energi, informasi dan bahan-bahan dari lingkungan (http://muwafikcenter.lecture.ub.ac.id/2014/04/teori-organisasi-dan-komunikasi-organisasi/,
diakses tanggal 20 Mei 2016).
Sesuai
dengan teori tersebut, para mahasiswa carder
ini saling bergantung satu sama lain. Karena terjadi pertukaran informasi
mengenai nomor kartu kredit, jika tidak, mereka tidak bisa melakukan tindak carding karena tidak mendapat informasi
nomor kartu kredit. Walaupun dalam tindak carding
mereka cenderung lebih individual, namun prakteknya mereka tetap
bekerjasama dalam bertukar informasi kartu kredit yang kemudian menghasilkan
untuk melakukan tindak carding selanjutnya.
Menurut
Stephen W Littlejohn, organisasi adalah sebuah jaringan. Jaringan adalah
struktur-struktur sosial yang diciptakan melalui komunikasi di antara
individu-individu dan kelompok-kelompok. Dalam kasus ini, itu artinya
individu-individu tersebut merupakan para mahasiswa carder. Organisasi dipahami mampu membangun realita sosial. Dalam
hal ini, realita sosialnya adalah tindak carding
tersebut .
Kemudian
pengertian lain mengenai organisasi diartikan sebagai suatu sistem yang terdiri
dari pola aktivitas kerja sama yang dilakukan secara teratur dan berulang-ulang
oleh sekelompok orang untuk mencapai tujuan (Gitosudarmo & Sudila,
2000:57). Dalam kasus ini, para Mahasiswa carder
melakukan aktivitas kerja sama yaitu bertukar informasi nomor kartu kredit
dalam penggunaaan tindak carding. Hal
ini dilakukan secara berulang-ulang untuk mencapai tujuan yang sama yaitu
tindak carding.
Selain
itu para mahasiswa carder ini juga
telah membentuk suatu sistem sosial. Menurut teori sistem sosial Katz &
Kahn, kebanyakan dari kita dengan orang lain merupakan tindakan komunikatif
(verbal/non verbal, bicara/diam). Komunikasi – pertukaran informasi dan
transmisi makna – adalah inti suatu sistem sosial atau suatu organisasi. Dalam
hal ini, para Mahasiswa carder yang
melakukan pertukaran informasi – yaitu nomor kartu kredit – merupakan inti dari
suatu sistem sosial. Itu artinya mereka telah membentuk suatu sistem sosial.
Para
mahasiswa carder ini telah membuat
sebuah jaringan komunikasi. Ada dua jenis jaringan komunikasi, yaitu formal dan
informal. Namun jaringan komunikasi yang dibentuk oleh para Mahasiswa carder ini adalah jaringan komunikasi
informal. Jaringan komunikasi informal adalah jenis jaringan dalam struktur
organisasi yang sebenarnya tidak diikuti secara resmi keberadaannya oleh
manajemen. Jaringan komunikasi ini lebih dikenal dengan desas-desus (grapevine)
atau kabar angin (Muhammad, 1995 : 124). Sudah diketahui sebelumnya bahwa tindak
carding merupakan tindak ilegal.
Tentunya dalam melakukan komunikasipun mereka menggunakan jaringan komunikasi
informal. Karena komunikasi mereka tidak resmi keberadaannya. Dan jaringan
komunikasi informasi ini cenderung bersifat rahasia mengenai orang dan kejadian
yang didapat secara tidak resmi. Begitu pula informasi yang didapat para
mahasiswa carder, yaitu nomor kartu
kredit yang diperoleh secara ilegal.
Menurut Stephen P. Robbins dalam bukunya, Organization Behaviour:
concepts, controversies and applications. Second Edition, Prentice-Hall, inc.,
Englewood Cliffs, New Jersey, (1983), yang dikutip oleh Rosady Ruslan,
(1998:94), bahwa dalam organisasi terdapat lima model jaringan komunikasi.
Salah satunya adalah model jaringan bebas (all
channel). Dalam model ini, semua memiliki tingkatan hierarki yang sama.
Mereka dapat melakukan interaksi timbal balik tanpa melihat siapa tokoh
sentralnya. Dalam hal ini semua Mahasiswa carder
bebas bertukar informasi tanpa melihat tokoh sentralnya. Mereka memiliki
tingkatan hierarki yang sama.
Pada intinya, tindak carding adalah
sebuah tindakan kriminal yang berbasis internet. Tindak kriminal yang berbasis
internet adalah sebuah bentuk cyber crime.
Fenomena carding ini semakin
merajalela. Hal ini diakibatkan oleh dampak teknologi yang semakin canggih. Online shop yang merajalela juga menjadi
salah satu faktor fenomena carding ini
terjadi. Online Shop sangat rawan menjadi sasaran para carder. Portal internet yang mudah
diakses mengakibatkan setiap orang mudah untuk mengaksesnya. Dengan kemudahan
akses ini memudahkan para carder semakin
mudah dalam melakukan tindakan carding. Tidak
terkecuali di lingkungan akademik yaitu lingkungan Mahasiswa. Fenomena carding telah merambah sampai ke dunia
mahasiswa.
Mahasiswa seharusnya menuntut ilmu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
dan negara. Namun mereka justru menyalahgunakan ilmu pengetahuan yang mereka
punya. Mereka belajar mengenai carding
. Teknologi internet bukanlah hal baru bagi para mahasiswa. Hal ini membuat
mereka sangat mudah untuk belajar mengenai carding. Cukup belajar dengan mahasiswa yang telah
melakukan carding terlebih dahulu. Mereka melakukan tindak kriminal carding dengan mencuri nomor kartu
kredit orang lain. Kemudian nomor kartu kredit tersebut diigunakan untuk
berbelanja online untuk keperluan
mereka. Entah dijual kembali atau digunakan sendiri, namun keduanya sama-sama
merugikan orang lain. Dalam aktivitas mereka melakukan carding, mereka membentuk pola jaringan komunikasi dengan aplikasi
mIRC. Secara tidak langsung mereka telah membentuk sebuah komunitas carder yang berisikan pertukaran
informasi kartu kredit.
Maka dari itu, kita perlu waspada mengenai tindak carding ini. Kita tidak boleh mudah diperdaya oleh internet. Jangan
sembarang memberi informasi kartu kredit ke portal internet. Karena sebenarnya
privasi di portal internet merupakan privasi semu. Ada data tersendiri yang
selalu merekam segala aktivitas kita saat berselancar di dunia maya.
Berhati-hatilah karena carding
mengancam.
Daftar Pustaka
Gitosudarmo
& Sudita. 2000. Perilaku
Keorganisasian, Edisi Pertama. Jogjakarta : Erlangga
Muhammad,
Arni. 1995. Komunikasi Organisasi. Jakarta
: Bumi Aksara
Ruslan,
Rosady. 1998 Manajemen Public Relations
dan Media Komunikasi. Jakarta : PT.
Raja
Grafindo Persada
http://Hukumonline.com
http://Jaringankomputer.org
http://Kejahatanduniacyber.wordpress.com
No comments:
Post a Comment